Desa Bulurejo

Kec. Gondangrejo
Kab. Karanganyar - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Bulurejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah

Artikel

Baleg setujui RUU Desa Jadi Inisiatif DPR

Administrator

03 Juli 2023

57 Kali dibuka

Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR. “Apakah rancangan revisi Undang-Undang Desa dapat kita setujui?” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek dalam rapat pleno penyusunan RUU Desa di Ruang Rapat Baleg DPR, di Jakarta, Senin (3/7/2023). 
 

Pertanyaan tersebut lekas dijawab setuju oleh jajaran anggota Baleg dan disambut ketukan palu yang meresmikan putusan rapat pleno. Rancangan tersebut kemudian akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan penyusunan NA dan RUU yang dilakukan Panja guna mendukung perekembangan Desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. “Sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera seta untuk menjawab dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, dan kehidupan ketatanegaraan sebagaimana yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI,” tegasnya. 

Berdasarkan itu, lanjut Supratman menyampaikan hal hal yang diatur dalam RUU, antara lain; Pasal 26 ayat (3) tentang penambahan hak Kepala Desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan dan mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan. 

Penyisipan satu pasal diantara Pasal 34 dan Pasal 35 yakni Pasal 34A tentang jumlah calon Kepala Desa Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Perubahan Pasal 56 tentang masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan. 

Pasal 72 tentang alokasi anggaran dana desa sebesar 20% dari dana transfer daerah. Penyisipan 1 pasal diantara Pasal 72 dan Pasal 73 yakni Pasal 72A tentang pengelolaan dana Desa untuk peningkatan kualitas masyarakat Desa. Pasal 74 tentang insentif yang diberikan kepada rukun tetangga/rukun warga sesuai kemampuan keuangan daerah. Pasal 79 ayat (2) huruf a tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 9 tahun.

“Semoga dengan hasil yang kita capai semakin membuat desa kita semakin kuat, semakin mandiri dan bisa meningkatkan lokomotif pertumbuhan ekonomi di Indonesia," pungkasnya. (rnm,ann/aha)

Sumber : www.dpr.go.id

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

Drs. H. USMAN ALI

Sekretaris Desa

MIFTAKHUL HUDA, S.Pd

Kepala Seksi Pemerintahan

TOPPAN GENIPURNAMA, S.I.Kom

Kepala Seksi Kesejahteraan

SUGIARTONO

Kepala Seksi Pelayanan

IHSAN FATKHURROZIE

Kepala Urusan TU dan Umum

ISTIYATNI

Kepala Urusan Keuangan

SRI HASTUTI

Kepala Urusan Perencanaan

MUH UMAR IRFAI

Kepala Dusun Cinet

TRI NURYANTO

Kepala Dusun Mendungsari

IMA YULIATI

Kepala Dusun Bulurejo

ADE MARETA TRI SURYO WARDOYO

Kepala Dusun Gunungduk

HADI PRAYITNO

Kepala Dusun Jengglong

BULKIN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Bulurejo

Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.4834918
Longitude:110.8103642

Desa Bulurejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa